Penulis : redaksi

‎TANJUNG REDEB -‎ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau memperketat pengawasan terhadap kendaraan alat berat dan truk besar yang melintas di wilayah Kabupaten Berau.
‎
‎Mulai kini, seluruh kendaraan dengan dimensi maupun muatan khusus diwajibkan mendapat pengawalan personel Polisi Lalu Lintas (Polantas).
‎
‎Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan, mengurangi kemacetan, sekaligus melindungi kondisi jalan dan jembatan dari potensi kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.
‎
‎Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran agar tidak ada lagi kendaraan berat yang melintas tanpa pengawasan.
‎
‎”Setiap kendaraan alat berat maupun kendaraan berdimensi lebar wajib mendapat pengawalan anggota Polantas,” tegasnya saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.
‎
‎Menurut Rhondy, pengawalan dilakukan untuk memastikan kendaraan hanya melintasi ruas jalan yang sesuai dengan kelasnya sehingga tidak membebani infrastruktur yang memiliki batas kemampuan tertentu.
‎
‎Selain itu, keberadaan personel di lapangan juga bertujuan mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas. Apabila terjadi antrean kendaraan, petugas dapat langsung melakukan rekayasa lalu lintas agar kemacetan tidak meluas.
‎
‎”Kalau terjadi antrean, anggota bisa langsung mengatur arus lalu lintas sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, pengawalan juga mempercepat penanganan apabila kendaraan mengalami kerusakan atau mogok di tengah perjalanan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
‎
‎Polres Berau memberi perhatian khusus terhadap kendaraan yang melintas di Jembatan Bujangga dan Jembatan Sambaliung karena kedua akses tersebut memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik.
‎
‎Rhondy menegaskan pengawasan kendaraan berat tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan Dinas Perhubungan dalam pengaturan kelas jalan dan rambu-rambu, serta Dinas Pekerjaan Umum dalam pemeliharaan infrastruktur.
‎
‎”Pengawasan ini harus menjadi tanggung jawab bersama agar keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur tetap terjaga,” katanya.
‎
‎Ia juga mengingatkan perusahaan angkutan agar mulai menyesuaikan kendaraan dengan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) meski penegakan hukum penuh baru diterapkan secara nasional pada 2027.
‎
‎Masyarakat yang menemukan kendaraan bermuatan berlebih atau membahayakan lalu lintas diminta segera melapor melalui layanan Hotline 110 Polres Berau agar dapat segera ditindaklanjuti.(Akm)