Penulis : redaksi

TANJUNG REDEB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nugi Tegar Saputra (NTS), putra salah satu anggota DPRD Berau, bersama rekannya berinisial PR atas kasus peredaran narkotika dengan pidana penjara 5 tahun 8 bulan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (28/7/2026).
‎
‎Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, membenarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.
‎
‎“Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan,” ujarnya.
‎
‎Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum dan kedua terdakwa.
‎
‎“Agenda pekan depan adalah pembelaan advokat dan terdakwa,” kata Alfan.
‎
‎Tahapan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi tim penasihat hukum untuk menyampaikan argumentasi sebelum majelis hakim memasuki proses musyawarah dan menjatuhkan putusan.
‎
‎“Sidang pekan depan akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum menyampaikan pembelaan sebelum diputus hakim,” pungkasnya.
‎
‎Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda selama sepekan. Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026) ditunda atas permintaan Jaksa Penuntut Umum karena materi tuntutan belum selesai disusun.
‎
‎Dengan bergulirnya agenda tuntutan, perkara yang menjerat NTS dan PR kini memasuki fase akhir persidangan.
‎
‎Putusan majelis hakim akan ditentukan setelah mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa dan penasihat hukumnya. (Akm)