Penulis : redaksi

‎TANJUNG REDEB – Aksi penyampaian aspirasi mahasiswa dan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Berau berlanjut ke ruang rapat DPRD Berau, Senin (15/6/2026). Setelah menyampaikan tuntutan di halaman gedung dewan, perwakilan massa diterima untuk mengikuti mediasi bersama unsur pimpinan DPRD.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mempertanyakan proses merger STIPER Berau dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) yang dinilai tidak berjalan secara terbuka.
‎
‎Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mendapatkan penjelasan resmi terkait proses penggabungan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK).
‎
‎Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STIPER Berau Imanuel menyampaikan, pihaknya menduga terdapat persoalan administrasi dalam proses merger tersebut.


‎
‎Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan jaminan hak-hak mereka apabila nantinya resmi bergabung dengan UMB.
‎
‎”Kami ingin tahu apakah proses merger ini sudah sesuai aturan atau tidak. Yang paling penting, bagaimana nasib kami sebagai mahasiswa,” ujarnya dalam forum mediasi.
‎
‎Ia juga menyoroti terbitnya SK merger yang disebut keluar setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.
‎
‎Menurutnya, mahasiswa tidak pernah dilibatkan ataupun diberi akses untuk mengetahui isi dari keputusan tersebut.
‎
‎”Kami tidak pernah diajak berdiskusi. Tiba-tiba SK sudah keluar, sementara kami sendiri tidak tahu isinya,” tegasnya.
‎
‎Hal senada disampaikan alumni STIPER Berau. Ia mengaku khawatir penggabungan tersebut justru menimbulkan monopoli di sektor pendidikan tinggi di Berau.
‎
‎Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan status aset dan lahan STIPER yang selama ini dikelola yayasan.

‎
‎”Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana status lahan dan aset STIPER ke depan. Jangan sampai ada proses lain yang berjalan diam-diam tanpa diketahui mahasiswa dan alumni,” katanya.
‎
‎Ia meminta DPRD segera memfasilitasi rapat bersama seluruh pihak terkait agar polemik tersebut tidak berlarut-larut dan tidak merugikan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
‎
‎Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengaku terkejut karena SK merger ternyata telah diterbitkan. Padahal, dalam pembahasan sebelumnya, DPRD masih menunggu kajian dan perkembangan proses merger yang belum dinyatakan final.

‎”Kami juga kaget ternyata SK sudah keluar. Padahal sebelumnya kami memahami STIPER ini belum merger dan masih menunggu hasil kajian,” ujarnya.
‎
‎Subroto memastikan DPRD Berau akan memanggil pihak Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) untuk meminta penjelasan secara langsung, terutama terkait kepastian status dan hak-hak mahasiswa STIPER.
‎
‎”Nanti kita akan panggil pihak UMB,” katanya.
‎
‎Ia juga menjelaskan bahwa aset STIPER yang sebelumnya dihibahkan pemerintah daerah telah menjadi hak yayasan pengelola.
‎
‎Karena itu, keputusan untuk bergabung atau bekerja sama dengan perguruan tinggi lain merupakan kewenangan yayasan.
‎
‎”Kalau yayasan ingin menyatukan dengan Universitas Muhammadiyah Berau, itu menjadi hak yayasan dan tidak lagi berkaitan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
‎
‎Terakhir, Subroto menyatakan bahwa DPRD tetap akan mengawal agar hak-hak mahasiswa tidak dirugikan. (Akm)