Penulis : redaksi

TANJUNG REDEB – Perkembangan teknologi digital kini menghadirkan tantangan baru. Penggunaan ponsel yang tidak terkontrol, menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kejahatan.

‎
‎Temuan sepanjang 2026, kekerasan seksual sering kali terbongkar bermula pada pemeriksaan ponsel.
‎
‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Didi Rahmadi, mengatakan tidak sedikit kekerasan terjadi di media sosial, bahkan banyak kasus terjadi dengan pengancaman penyebaran.
‎
‎Hal ini bertujuan untuk mengancam korban untuk menuruti keinginan pelaku.
‎
‎”Tahun 2026 di Kabupaten Berau, beberapa kekerasan seksual terbongkar melalui isi ponsel,” katanya saat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, Selasa (23/6).
‎
‎Lebih lanjut, Didi menyampaikan, pada tahun 2025 kasus yang dikumpulkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 67 kasus dan 56 laporan yang dimana kasus tersebut didominasi kekerasan seksual.
‎
‎”Untuk tahun ini sudah 7 kasus yang sudah terekspos rame di media sosial,” ungkapnya.
‎
‎Fenomena ini menjadi alarm serius bagi orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak, khususnya telepon genggam yang saat ini nyaris tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
‎
‎”Maka dari itu pentingnya kita melindungi ponsel anak-anak kita, untuk menghindari hal ini terjadi,” pungkasnya. (Akm)