Penulis : redaksi

TANJUNG REDEB – Dalih tidak sengaja membawa sabu ke dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb tak menghentikan proses hukum terhadap DM (46).

‎Pria yang diamankan saat hendak membesuk seorang warga binaan itu kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika.
‎
‎Penetapan tersangka dilakukan Satresnarkoba Polres Berau setelah penyidik menggelar pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait kepemilikan sabu yang ditemukan saat pemeriksaan di pintu masuk rutan.
‎
‎Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tersangka mengklaim narkotika tersebut terbawa tanpa disengaja.
‎
‎”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
‎
‎Dalam pemeriksaan, DM mengaku memperoleh sabu itu sekitar lima hari sebelum diamankan. Barang tersebut disebut diambil di sebuah lokasi di kawasan Tanjung Redeb berdasarkan arahan seseorang yang diduga sebagai pengedar.
‎
‎Namun, upaya penyidik menelusuri pemasok narkotika belum membuahkan hasil. Polisi menemukan seluruh riwayat percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di telepon genggam milik tersangka telah dihapus.
‎
‎”Jejak komunikasinya sudah dihapus sehingga cukup menyulitkan kami untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Agus.
‎
‎Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut sabu seberat beberapa gram tersebut merupakan sisa narkotika yang sebelumnya telah dikonsumsi.
‎
‎Menurut AKP Agus, DM mengaku datang ke rutan semata-mata untuk mengantarkan makanan kepada seorang warga binaan perempuan berinisial LH (26), yang dikenalnya sejak sama-sama menjadi pengguna narkotika.
‎
‎Kepada penyidik, tersangka berdalih tidak memiliki niat menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Ia mengaku narkotika itu tertinggal di dalam tote bag yang digunakan membawa kotak roti karena tas tersebut sehari-hari dipakai untuk menyimpan sabu.
‎
‎”Pengakuannya, LH hanya teman saat sama-sama menjadi pengguna sabu. Dia juga mengaku sabu itu terbawa karena tote bag yang dipakai membawa roti memang biasa digunakan untuk menyimpan sabu,” ungkap AKP Agus.
‎
‎Meski demikian, kepolisian tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika maupun dugaan tujuan sebenarnya sabu itu dibawa ke lingkungan rutan.
‎
‎Kasus ini pun terus dikembangkan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.(Akm)