Penulis : redaksi

‎TANJUNG REDEB – ‎Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang diduga dilakukan seorang oknum tenaga pengajar di Tanjung Redeb terus bergulir.
‎
‎Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
‎
‎Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan administrasi tahap dua telah diterima dari penyidik Satreskrim Polres Berau pada pekan lalu.
‎
‎”Tahap dua administrasi sudah dilakukan pada Kamis (23/7/2026),” ujarnya Senin (27/7/2026)
‎
‎Menurutnya, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka berinisial A (44) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‎
‎”Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kemungkinan dilakukan minggu ini,” katanya.
‎
‎Ia menegaskan, setelah pelimpahan dilakukan, jaksa akan segera mempersiapkan proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
‎
‎Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto, menyatakan seluruh rangkaian penyidikan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi, penguatan alat bukti hingga pendampingan psikologis terhadap para korban.
‎
‎”InsyaAllah dalam waktu dekat akan tahap dua,” ungkap Siswanto.
‎
‎Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri.
‎
‎Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.(*/Akm)
‎