Penulis : redaksi

‎TANJUNG REDEB – ‎Rencana peredaran hampir dua kilogram sabu ke Kota Bontang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Berau. Tiga tersangka diamankan saat membawa barang haram tersebut di area parkir Hotel SM Tower, Tanjung Redeb.
‎
‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM (41), RS (39) dan AR (29) ditangkap pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus sabu dengan berat total 1.936 gram atau hampir dua kilogram.
‎
Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Kota Bontang.
‎
‎“Hasil pendalaman kami, narkotika yang diamankan dari tiga tersangka ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Bontang,” ujarnya.
‎
‎Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Berau terhadap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang narapidana narkotika dari Lapas Kelas IIA Tarakan.
‎
‎”Kami menduga ketiga tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut,” ungkap Noor.
‎
‎Saat ini, penyidik masih mendalami jalur distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
‎
‎Dengan gagalnya pengiriman 1,936 kilogram sabu tersebut, aparat berhasil memutus salah satu rantai distribusi narkotika lintas daerah. (Akm)